Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sangat diperlukan untuk berbagai persyaratan, khususnya persyaratan untuk melamar pekerjaaan. Berikut contoh SKCK.

Perlu diingat bahwa SKCK hanya berlaku selama 6 bulan dan setelah itu pemohon harus memperpanjang lagi. Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK berikut persyaratan membuat SKCK.

  1. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 2 Lembar serta membawa KTP aslinya.
  2. FC Kartu Keluarga (KK) minimal 2 lembar serta membawa KK Asli.
  3. Pas Foto ukuran 4x6 minimal 10 lembar. 6 Lembar biasanya diserahkan untuk POLRES dan 4 lembar untuk POLSEK.
  4. FC AKTA Kelahiran minimal 2 lembar serta membawa AKTA Kelahiran asli.
  5. Persiapkan uang pas RP. 30.000,- untuk biaya pembuatan SKCK di POLRES. 
Setelah membawa persyaratan yang telah tertera di atas langkah untuk membuat SKCK sebagi berikut:
  1. Mendatangi POLSEK setempat untuk meminta surat rekomendasi catatan kepolisian dari POLSEK tersebut.
  2. Isi blanko yang disediakan oleh polsek tersebut.
  3. Serahkan FC KTP, FC KK, FC AKTA Kelahiran, dan pas foto sebanyak yang diminta dari polsek tersebut.
  4. Surat rekomendasi catatan kepolisian dari POLSEK biasanya langsung akan jadi.
  5. Setelah surat rekomendasi dari POLSEK jadi lalu datangi POLRES setempat lalu ke sub bagian pembuatan SKCK.
  6. Untuk pembuatan pertama kali SKCK akan dipersilahkan terlebih dahulu untuk rekam sidik jari. proses ini hanya mengisi blanko yang sudah disediakan tentang bentuk wajah pemohon dan terakhir cap sepuluh sidik jari tangan di blanko tersebut. Jangan lupa biasanya surat rekomendasi dari POLSEK tadi diserahkan saat rekam sidik jari ini.
  7. Setelah rekam sidik jari selesai silahkan kembali ke lobi sub bagian pembuatan SKCK. Setelah itu minta blanko pemohon SKCK.
  8. Isi blanko tersebut sesuai identitas diri anda dan tujuan pembuatan SKCK pemohon.
  9. Setelah blanko terisi serahkan kembali blanko tersebut beserta FC KTP, FC KK, Pas Foto sebanyak 6 lembar, dan FC AKTA Kelahiran ke lobi sub bagian SKCK.
  10. Setelah itu tunggu hingga proses pembuatan SKCK selesai. 
  11. Setelah SKCK jadi silahkan FC SKCK tersebut sebanyak 10 lembar untuk diminta sekalian legalisasi.

Semooga Bermanfaat

Silahkan kunjungi postingan tentang informasi lainnya.


Komentar