Surat edaran ini untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa KTP elektronik yang di cetak pada tahun 2011 yang tertera masa berlakunya juga dapat digunakan untuk seumur hidup. Berikut surat edarannya.
Sumber:
Silahkan download:
- Surat edaran tentang E-KTP untuk kepala daerah.
- Surat edaran tentang E-KTP untuk lembaga pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar